18 July 2017

6 Cara Efektif Menyelesaikan Elemen Penilaian Dalam Akreditasi Puskesmas


6 Cara Efektif  Menyelesaikan Elemen Penilaian Dalam Akreditasi Puskesmas

Seperti kita ketahui bahwa dalam elemen penilaian ( EP ) akreditasi puskesmas terdapat total  776 EP  seperti terlampir dibawah ini :

ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN       BAB I,II,III              10 STANDAR, 212 EP
UKM                                                              BAB IV,V,VI            11 STANDAR, 183 EP
UKP                                                               BAB VII,VIII,IX 21 STANDAR, 381 EP
JUMLAH                                                       9 BAB                     42 STANDAR, 776 EP

Nah, dari 776 Elemen penilaian yang ada tentunya tidak semuanya dapat di selesaikan dengan mudah. Setidaknya ada elemen penilaian yang membutuhkan diskusi panjang dalam menyelesaikannya. Dibawah ini beberapa cara efektif dalam menyelesaikan apa yang di minta oleh Elemen Penilaian .

1. Baca dahulu dengan teliti standar, kriteria serta pokok pikiran dari kriteria tersebut.

2. Pokok pikiran yang tertera dalam sebuah kriteria menunjukkan inti penilaian dari kriteria tersebut.

3. Setelah memahami pokok pikiran dari kriteria, lanjutkan ke elemen penilaian yang dipersyaratkan dalam satu kriteria.

4. Tiap-tiap elemen penilaian mempunyai dokumen telusur dan sasaran telusur yang mengacu pada pokok pikiran kriteria.

5. Untuk dokumen yang diminta sebaiknya disiapkan setelah proses dijalankan.

6. Yang terpenting adalah proses nya di jalankan sehingga ketika di telusur dapat tersinergi antara dokumen dan prosesnya.

Demikian mudah-mudahan dapat membantu teman – teman dalam menyelesaikan elemen penilaian yang ada. Bila ada hal – hal yang ingin di diskusikan silahkan hubungi saya di halaman kontak ini.

Sumber: akreditasipuskesmas org

3 Prinsip Dalam Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas

Apa itu dokumen akreditasi ? adalah Semua dokumen yang harus disiapkan dalam pelaksanaan akreditasi.

Dalam akreditasi puskesmas tentunya tidak terlepas dari adanya dokumen yang harus disiapkan. Secara total  terdapat 776 elemen penilaian yang perlu diselesaikan baik itu dokumennya dan proses telusurnya. Tanpa adanya dokumen yang disiapkan maka akreditasi puskesmas tidak dapat dinilai secara keseluruhan. Maka ada 3 prinsip dasar dalam penyusunan dokumen akreditasi puskemas yaitu :

1. Kerjakan apa yang di tulis. Tugas-tugas yang dilakukan di puskesmas tentunya harus dikerjakan sepenuh hati sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Dikerjakan secara maksimal dan sempurna. Sebelum mengerjakan pekerjaan tersebut sudah tentu ada perencanaan. Nah dari apa yang di rencanakan ini hendaknya dikerjakan sesuai dengan apa yang sudah di tulis dan di catat.

2. Tulis apa yang dikerjakan. Setelah mengerjakan tugas-tugas tersebut hendaknya di catat, di arsipkan sehingga terdokumentasi dengan baik. Sehingga ketika di telusur bukti dokumennya terarsipkan dengan baik.

3. Bisa dibuktikan serta dapat ditelusur dengan buktinya. Ini adalah kombinasi dari 2 poin di atas serta dapat dibuktikan sampai pada telusur paling akhir.

Demikian prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan dokumen akreditasi puskesmas.

Sumber: akreditasipuskesmas org

Panduan Lengkap Cara Pembuatan SOP Dalam Akreditasi Puskesmas

Panduan Lengkap Cara Pembuatan SOP Dalam Akreditasi Puskesmas
Dalam pelaksanaan implementasi akreditasi puskesmas kita tidak akan lepas dari yang nama nya SOP yang singkatan dari standar operasional prosedur. SOP ini menjadi panduan dalam berbagai kegiatan dalam akreditasi puskesmas. Tanpa adanya SOP akreditasi puskesmas di anggap belum berjalan sesuai dengan rel yang ada.
Disamping itu adanya dokumen SOP juga menjadi elemen penilaian untuk akreditasi puskesmas. Nah di bawah ini saya lampirkan panduan lengkap pembuatan SOP sehingga dapat di implementasikan dalam pembuatan dokumen akreditasi puskesmas. Kita mulai dari :
  • Pengertian SOP :
  1. SOP adalah Serangkaian instruksi tertulis yg dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan dimana dan oleh siapa dilakukan . (Permenpan No. 035 tahun 2012).
  2. Istilah yg digunakan pada Pedoman Akrediatsi FKTP adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai Permenpan No. 35 tahun 2012
  • Tujuan SOP :
  1. Agar proses kerja rutin terlaksana efisien, efektif, konsisten & aman
  2. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yg berlaku.
  • Manfaat :
  1. Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas
  2. Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan
  3. Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya ( SOP pemberian informasi, SOP pemasangan infus, SOP pemindahan pasien, dll)
KOP SOP

Komponen SOP

Syarat penyusunan SOP :
  1. SOP ditulis oleh mereka yang melakukan pekerjaan/unit kerja tersebut.
  2. Merupakan flow charting dari suatu kegiatan.
  3. Harus jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan dan mengapa.
  4. Jangan menggunakan kalimat majemuk. Subyek, predikat, objek harus jelas.
  5. Menggunakan kalimat perintah/instruksi bagi pelaksana, bahasa mudah dikenali.
  6. Jelas, ringkas, mudah dilaksanakan.
Demikian penjelasan tentang cara pembuatan SOP. Ingat bahwa masing-masing SOP pada tiap-tiap puskesmas berbeda kecuali SOP teknis. Misal SOP cara penyuntikan, pasti di setiap puskesmas sama. Tetapi SOP yang berkaitan dengan lintas sektor atau sasaran akan berbeda-beda. Jadi jangan asal mencontek SOP yang sudah ada. Esensi dari SOP adalah pekerjaan kita sesuai panduan dan kita ikuti panduan tersebut.
Sumber: akreditasipuskesmas org