Showing posts with label Pelayanan. Show all posts
Showing posts with label Pelayanan. Show all posts

25 March 2017

Pelayanan PROLANIS Puskesmas I Ajibarang

PROLANIS (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) adalah suatu sistem pelayanan kesehatan dan pendekatan proaktif yang dilaksanakan secara terintegrasi yang melibatkan Peserta, Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan  yang menderita penyakit kronis untuk mencapai kualitas hidup yang optimal dengan biaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.

Tujuan Prolanis

Mendorong peserta penyandang penyakit kronis  mencapai kualitas hidup optimal dengan indicator 75% peserta terdaftar yang berkunjung ke Faskes Tingkat Pertama memiliki hasil “baik” pada pemeriksaan spesifik terhadap penyakit DM Tipe 2 dan Hipertensi sesuai Panduan Klinis terkait sehingga dapat mencegah timbulnya komplikasi penyakit.



Sasaran Prolanis

Seluruh Peserta BPJS Kesehatan penyandang penyakit kronis (Diabetes Melitus Tipe 2 dan Hipertensi).

Jadwal Pelaksanaan Prolanis Puskesmas I Ajibarang Tahun 2017

Prolanis dilaksanakan setiap bulan, setiap hari Rabu minggu ke 2 (satu bulan satu kali).


No.
Bulan
Jadwal Prolanis
Keterangan
1
April
12 April 2017
Jika ada perubahan, jadwal menyusul
2
Mei 10 Mei 2017
3
Juni 14 Juni 2017
4
Juli 12 Juli 2017
5
Agustus 09 Agustus 2017
6
September 13 September 2017
7
Oktober 11 Oktober 2017
8
November 08 November 2017
9
Desember 13 Desember 2017


Referensi:
Buku Panduan Praktis Prolanis, BPJS Kesehatan
Jadwal Pelayanan Puskesmas I Ajibarang

Sumber Gambar: Dokumentasi Puskesmas I Ajibarang

24 March 2017

Jadwal Pelayanan Kesehatan Puskesmas I Ajibarang

Dalam rangka memberikan kemudahan dan keefektifan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan selaras dengan visi misi Puskesmas I Ajibarang untuk meningkatkan mutu kinerja dan pelayanan kesehatan, maka perlu adanya jadwal pelayanan kesehatan. Puskesmas I Ajibarang memiliki jadwal pelayanan kesehatan sebagai berikut:

No 
Jenis Layanan 
Waktu (Setiap Hari Kerja) 
Ket 
1 Loket pendaftaran  Senin - Kamis  : 07.30 – 12.00 WIB  
Jum’at           : 07.30 – 10.30 WIB
Sabtu          : 07.30 – 11.30 WIB 
2 Layanan pemeriksaan kesehatan umum  Senin - Kamis  : 07.30 – Selesai   
Jum’at            : 07.30 – Selesai 
Sabtu           : 07.30 – Selesai 
3 Layanan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut  Senin - Kamis  : 07.30 – Selesai   
Jum’at           : 07.30 – Selesai 
Sabtu            : 07.30 – Selesai 
4 Layanan pemeriksaan KIA dan KB  Senin - Kamis  : 07.30 – Selesai   
Jum’at           : 07.30 – Selesai 
Sabtu            : 07.30 – Selesai 
5 Layanan persalinan  Setiap Hari : 24 Jam   
6 Layanan konsultasi gizi  Selasa dan Kamis : 07.30 – Selesai   
7 Layanan kefarmasian  Senin - Kamis  : 07.30 – Selesai   
Jum’at           : 07.30 – Selesai 
Sabtu           : 07.30 – Selesai 
8 Layanan laboratorium  Senin - Kamis  : 07.30 – Selesai   
Jum’at           : 07.30 – Selesai 
Sabtu            : 07.30 – Selesai 
9 Layanan konsultasi kesehatan lingkungan  Selasa dan Rabu : 07.30 – Selesai   
10 Imunisasi bayi  Setiap Hari Rabu : 07.30 – Selesai   
11 Layanan Prolanis  Rabu Minggu ke 2 : 07.30 – Selesai   
12 Layanan Ambulan  Setiap Hari : 24 Jam   

23 March 2017

Hak dan Kewajiban Pasien Puskesmas I Ajibarang

Pasien yang melakukan pemeriksaan di Puskesmas I Ajibarang memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah sebagai berikut;

Hak Pasien

- Memperoleh informasi mengenai tatatertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (Second Opinion)
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya

Kewajiban Pasien

- Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan dokter gigi
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
- Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima, kecuali yang mempunyai asuransi