23 March 2017

Hak dan Kewajiban Pasien Puskesmas I Ajibarang

Pasien yang melakukan pemeriksaan di Puskesmas I Ajibarang memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah sebagai berikut;

Hak Pasien

- Memperoleh informasi mengenai tatatertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (Second Opinion)
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya

Kewajiban Pasien

- Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan dokter gigi
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
- Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima, kecuali yang mempunyai asuransi




0 comments:

Post a Comment